Friday, October 3, 2014

ULANGAN HARIAN

FPI Serbu Balai Kota karena Dilarang Jualan Kambing?

Sabtu, 04 Oktober 2014 08:24 wib | Angkasa Yudhistira - Okezone
FPI Serbu Balai Kota karena Dilarang Jualan Kambing?  
Demo FPI (Foto: Dok Okezone)  

JAKARTA - Aksi demo Front Pembela Islam (FPI) di Balai Kota dan DPRD DKI Jakarta berujung bentrok dengan aparat Kepolisian. Massa secara membabi buta melempati Gedung DPRD dengan batu dan kotoran hewan.

Muncul pertanyaan, apakah aksi unjuk rasa itu didasari protes dari para pedagang hewan kurban yang dilarang berjualan di trotoar jalan, terutama di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat? Terlebih, markas FPI juga berada di Tanah Abang, tepatnya di Jalan Petamburan III.

Terkait hal itu, Sejarawan betawi, JJ Rizal, menganggap tak ada kaitannya antara aksi FPI dengan larangan penjualan hewan kurban di trotoar jalan. "Tidak ada kaitan. Ini dua hal yang berbeda berangkatnya meskipun sama-sama berhadapan menolak Ahok," kata Rizal kepada Okezone, Jumat (4/10/2014).

Sekadar diketahui, larangan berjualan di trotoar jalan tercantum pada Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan lebih rinci lagi dituangkan dalam Instruksi Gubernur Nomor 67 tahun 2014 tentang Larangan Berjualan Hewan Kurban di Trotoar dan Saluran Air.

Larangan tersebut, dinilai menghilangkan kultur Tanah Abang yang dikenal sebagai pasar kambing di masa lampau. Namun, seiring perubahan zaman, Tanah Abang pun menjadi pasar tekstil, bahkan menjadi terbesar di Asia Tenggara.

Aksi FPI, kata RIzal, berangkat sejak mula pada ketidaksetujuan pada Ahok yang tidak sesuai dengan nilai pemimpin yang menurut FPI harusnya ikut beragama sesuai mayoritas masyarakat Jakarta. "Ini jauh berbeda dengan basis berpikir dan bertindak serta protes pedagang kambing tanah abang terhadap Ahok," imbuhnya.

Namun, Rizal memiliki pandangan tersendiri atas keputusan Pemprov DKI, terutama Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang mengancam untuk menggugat para pedagang yang tak mau memenuhi aturan dan tetap jualan hewan kurban di trotoar jalan.

"Tidak adanya pengertian kultural historis dari Ahok terhadap pedagang kambing yang sudah ratusan tahun secara turun temurun berdagang bahkan berternak kambing di Tanah Abang," tandasnya.

Sumber : http://news.okezone.com/read/2014/10/04/338/1048102/fpi-serbu-balai-kota-karena-dilarang-jualan-kambing


 OPINI :

  Saya setuju dengan berita ini karena Balai Kota adalah tempat untuk acara besar seperti pernikahan atau pesta ulang tahun pernikah. Balai Kota sudah menjadi gedung yang sudah lama dan tidak pantas ada orang jual kambing di depan gebung tersebut apalagi jualan tanpa ijin yang memiliki tanah atau manager gedung tersebut. Dengan berjualan kambing di Balai Kota mungkin akan menganggu orang yang mendatang ke acara yang dilaksanakan di Balai Kota. Dengan cara ini pedagang yang jualan kambing di Balai Kota sebenarnya harus di beri hukuman karena mereka tidak mematuhi aturan negara.

  Tetapi dengan cara ini FPI serbu para pedangang kambing tidak benar karena secara baik-baik masalah ini akan selesai lebih cepat bukan dengan kerusuhan. Emang tidak pantas menjual kambing di depan gedung Balai Kota karena mereka tidak memiliki surat ijin untuk berjualan disana. Tetapi berjualan kambing di Tanah Abang sudah menjadi tradisional selama ratusan tahun. Tetapi biasanya memiliki surat ijin kepada Gubenur DKI. 

  Menurut saya boleh jualan kambing di Tanah Abang tetapi tidak harus di depan gedung Balai Kota. Berjualan kambing bisa di Pasar hewan atau di pasar biasa juga. Banyak cara untuk berjualan kambing dan bisa menjadi usaha yang baik. Tetapi jika ada seseorang yang tidak setuju dengan mereka berjualan disana jangan langsung usir para pedangan dengan kasar tetapi bisa dengan kata-kata yang baik dan bukan kata-kata yang kasar. Kita tidak boleh menjelek-jelekkan orang yang tidak mampu karena mereka bekerja keras untuk mendapat uang membeli makan dan mengurus keluarganya.